MENELANJANGI REGULASI MEGAHNYA KILANG CILACAP: POTRET KELABU DI BALIK KETIAK CRANE

Business Document” oleh Daria Nepriakhina/ CC0 1.0

Dimana pun kita berada, kapanpun kita habiskan waktu, apapun kegiatan kita, pasti tidak luput dari yang namanya bahaya, apalagi seorang pekerja proyek. Bahaya selalu mengintai tiap detik, tiap gerakan, apapun posisinya, bagaimanapun keadaanya. Maka ini harusnya menjadi perhatian bagi kita untuk berperilaku aman dan hati-hati pada setiap pekerjaan.

Sedikit berbagi pengalaman ya, kawan. Hari-hari bergelut dalam proyek, bertemu berbagai macam karakter manusia, bermacam-macam kegiatan dan agenda, serta bervariasinya metode kerja sudah menjadi makanan sehari-hari akhirnya bersinggungan dengan berbagai potensi bahaya sudah pasti tak bisa dihindari.

Pengangkatan material menggunakan Mobile Crane menimbulkan potensi bahaya:

  • Kejatuhan material
  • Tangan terjepit saat mengikat benda
  • Terkena swing dari crane

Nah, uniknya disini, Kilang Pertamina Cilacap punya administrasi regulasi tersendiri. Sedikit akan saya jelaskan sesuai dengan kapasitas saya yang terbatas ya, kawan.

Elemen Pembantu

Pertamina memiliki banyak sekali mitra yang membantunya dalam berbagai pekerjaan

  1. TKJP Pertamina

Singkatan dari Tenaga Kerja Jasa Penunjang, yaitu pekerja alih daya (outsourcing) yang direkrut melalui perusahaan pihak ketiga atau anak perusahaan Pertamina seperti PT Pertamina Training & Consulting (PTC). Mereka dipekerjakan untuk mendukung kegiatan operasional pendukung maupun operasional inti di lingkungan Pertamina.

Berikut adalah informasi lengkap dan detail mengenai TKJP Pertamina:

  1. Posisi dan Ruang Lingkup Pekerjaan

Pekerja TKJP mencakup berbagai macam bidang, mulai dari level non-staf hingga tenaga ahli. Beberapa posisi umum meliputi: 

  • Staf administrasi, legal, dan keuangan.
  • Operator kilang, operator SPBU, dan refuelling operator
  • Teknisi maintenance dan kru rig pengeboran.
  • Tenaga kebersihan (cleaning service) dan keamanan.
  • Status Kepegawaian dan Perekrutan
  • Pekerja TKJP tidak memiliki status sebagai Pegawai Tetap Pertamina (Perwira Pertamina), melainkan berstatus sebagai karyawan kontrak dari vendor atau perusahaan penyedia tenaga kerja.
  • Proses pendaftaran dan perekrutan umumnya dikelola langsung oleh vendor pihak ketiga atau anak usaha penyedia jasa tenaga kerja, seperti Pertamina Training & Consulting 
  • Pekerja Proyek / Kontraktor

Pekerja yang sifatnya musiman atau berbasis proyek (project-based). Mereka bekerja di bawah kontraktor utama (misalnya perusahaan EPC) yang sedang melakukan proyek besar di Pertamina.

  • Karakteristik: Masa kerjanya sangat bergantung pada durasi proyek. Jenis pekerja ini sangat masif terlihat saat adanya TA (Turn Around / Perawatan Kilang Berkala) atau proyek pengembangan kapasitas kilang. Posisi mereka mulai dari project engineer, supervisor, welder, scaffolder, hingga safety officer khusus proyek.

Dan sebenarnya masih banyak lagi jenis pekerja yang ada dalam tubuh Pertamina namun disini saya hanya membahas dua hal diatas yang berkaitan tentang aspek keselamatan atau k3.

Kejanggalan

Pada dasarnya telah diatur oleh pemerintah agar setiap pekerjaan yang beresiko tinggi harus memiliki seperangkat petugas safety tapi disini, di dalam Kilang Pertamina Cilacap, lebih khusus saya sebut RU IV hal tersebut terdapat kejanggalan.

Kejanggalan pertama: dari segi anggota pekerja yang harusnya terdapat minimal satu orang safetyman untuk tiap pekerjaan nyatanya tidak ada kemudian ini termasuk ke,

Kejanggalan kedua: jika tidak ada safetyman maka harusnya tidak boleh dilakukan pekerjaan, namun semua seperti membisu seolah tutup mata terhadap regulasi yang ditelanjangi bulat-bulat

Sebagai contoh akan saya bawakan cerita kejadian yang terjadi pada hari senin, 18 Mei 2026, berikut laporannya:

Pekerjaan kami tidaklah sedikit, pekerjaan kami berjudul “Mayor Repair Total Retubing and Reserftification Boiler” otomatis terdapat pembongkaran hamper seluruh komponen boiler yang mau tidak mau harus dibantu alat berat. Ya sebut saja Crane Mobile.

Di dalam area kilang RU IV crane dikelola oleh kontraktor juga yang mana itu berate adalah pihak ketiga sebut saja nama perusahaannya adalah PT. Crane Cathut.

Dengan seperangkat alatnya crane ini pun memiliki tim khusus, terdiri dari;

  • Operator Crane
  • Helper Crane
  • Safetyman PT. Crane Cathut

Tim tambahan yang dibawa crane

  • Rigger minimal tiga, 1. dari pihak TKJP, 2. Dari pihak Mitra Pertamina PT. Cahaya Terang Sekali

Apakah teman-teman ada yang merasakan mulai ada kejanggalan? Ya, seperti yang sudah saya tuliskan diawal kejanggalan tersebut.

Dalam perjalanannya melaksanakan pekerjaan, crane ini menemui beberapa teguran.

  1. Karena tubuhnya yang besar menutupi jalan akses maka diperlukan adanya Izin Penutupan Jalan yang seharusnya menjadi syarat bolehnya melanjutkan pekerjaan, tapi disini tidak, PT. Crane Cathut tidak membuat izin penutupan jalan yang sepatutnya dilakukan malahan dia menginduk pada PT yang memanggilnya untuk sebuah pengangkatan−walau kadang permintaan itu datang dari Pertamina.
  2. Sebuah perusahaan pasti hanya akan memepertanggung jawabkan karyawannya, bukan dari perushaan lain padahal di tim crane ini terdapat pekerja yang bukan dari perusahaannya (TKJP dan PT. CTS)

Mari kita bedah di mana letak “bom waktu” dari kejanggalan ini.

Ketika terjadi incident atau accident—amit-amit, misalnya material jatuh atau terjadi fatality saat lifting—siapa yang harus bertanggung jawab penuh? Secara regulasi, PT. Crane Cathut memegang kendali alat, tetapi personil penunjangnya (Rigger) adalah “pinjaman” dari TKJP dan PT. CTS. Struktur kerja yang rancu seperti ini menciptakan area abu-abu (grey area) dalam aspek hukum dan tanggung jawab K3. Jika terjadi sesuatu, kecenderungan untuk saling lempar tanggung jawab antar instansi sangat besar terjadi.

Tantangan Budaya “Kebal Hukum” di Lapangan

Kejanggalan ketiga, yang mungkin paling krusial, adalah ketimpangan pengawasan K3 antara pekerja proyek (kontraktor) dengan pekerja harian seperti TKJP saat fase maintenance.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada kesan tersirat bahwa sebagian pekerja TKJP ini merasa seperti “kebal hukum” terhadap regulasi K3. Mengapa demikian? Karena status mereka yang melekat langsung sebagai penunjang operasional internal, pengawas safety dari pihak kontraktor sering kali merasa sungkan atau ragu-ragu untuk menegur keras jika mereka melakukan tindakan tidak aman (unsafe act). Sebaliknya, personil safety dari internal Kilang pun tidak bisa mengawasi setiap sudut pekerjaan secara melekat 24 jam.

Hasilnya? Regulasi yang sudah disusun rapi dalam dokumen CSMS (Contractor Safety Management System) seolah ditelanjangi bulat-bulat demi kelancaran sebuah kata bernama: PROGRES.

Regulasi vs Realita: Menutup Mata Demi Progres

Pada hari Senin itu, pekerjaan “Mayor Repair Total Retubing and Recertification Boiler” tetap berjalan. Suara deru mesin Mobile Crane bergaung, material raksasa terangkat di udara, jalan akses tertutup tanpa izin resmi, dan rigger dari berbagai bendera bekerja dalam satu komando yang rapuh. Semua orang di sekitar lokasi tahu ada prosedur yang dilompati, tetapi semua membisu.

Ini adalah potret nyata di mana administrasi keselamatan kerja sering kali kalah telak oleh tekanan durasi proyek. Kita sering lupa bahwa safety bukan sekadar melengkapi berkas administrasi JSA atau Surat Izin Kerja (SIKA) di atas meja. Safety adalah tentang apa yang benar-benar kita lakukan ketika tidak ada orang yang melihat.

Sebagai sesama pekerja di lingkungan industri, tulisan ini bukan bermaksud untuk menyudutkan salah satu pihak. Ini adalah sebuah refleksi dan alarm pengingat. Kilang RU IV Cilacap adalah objek vital nasional dengan risiko katastrofik yang sangat tinggi. Kompromi kecil terhadap regulasi keselamatan adalah langkah awal menuju potensi bencana besar.

Sudah saatnya sistem pengawasan K3 tidak tebang pilih. Baik pekerja organik, kontraktor pemenang tender, maupun rekan-rekan TKJP, semuanya memijat tanah yang sama dan menghadapi risiko bahaya yang sama. Karena pada akhirnya, seketat apa pun regulasi yang dimiliki Pertamina, ia tidak akan pernah bisa menyelamatkan nyawa jika para pelaksana di lapangan masih memilih untuk menutup mata.

Keep safe, salam mbois, dan mari pulang dengan selamat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *